BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep dasar warga negara
yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi
dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari
sisi perkawinan.
Seorang warga negara yang
baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu
problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa
diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun
semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
Dengan adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan
dijelaskan apa saja yang mengenai warga negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa konsep dasar warga negara ?
2.
Apa saja asas kewarganegaraan ?
3.
Apa saja unsur-unsur kewarganegaraan ?
4.
Bagaimana problem status kewarganegaraan ?
5.
Bagaimana karakteristik warga negara demokrat ?
6.
Bagaimana cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7.
Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan makalah
1.
Untuk mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2.
Untuk mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3.
Agar dapat memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4.
Agar mengetahui bagaimana problem
status dalam kewarganegaraan
5.
Agar dapat memahami tentang karakteristik warga demokrat
6.
Untuk mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7.
Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Konsep dasar tentang warga negara
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu
negara tertentu. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya
sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai
warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak
demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian
masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah
negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam
suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing
adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara
tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga
negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara
yang bersangkutan.
2.
Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal
sementara waktu saja di suatu wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di
Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk
Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal
atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara
terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai
penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara
(orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai
penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan
warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara
menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang
boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus
bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di
Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam
pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan
hal-hal yang seperti itu.
II.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan menunjuk pada
seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
Perasaan akan identitas
Pemilikkan hak-hak tertentu
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti
seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku
timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya
negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan
kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan
adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan,
hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya
Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam
komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota,
namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa
implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosilogis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal.
Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa
orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari
adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, dan lain-lain.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya
ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari
penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan
material
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan
dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga
negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara
dan warga negara semata-mata bersifat publik.
Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag
sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan
atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
III.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan
ini ada 2 pedoman yaitu :
1.
Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan
dari sisi kelahiran dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli
dan ius sanguinis.
2.
Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan
dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan
bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa status
perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas
khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia,
yaitu :
1.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah
wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3.
Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama
didalam hukum dan pemerintahan.
4.
Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam
segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas
yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara
pada khususnya.
7.
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam
Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
IV.
Unsur-Unsur Kewarganegaraan
1.
Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang
dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam
daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas.
3.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi.
Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai negara
sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara
masing-masing.[6]
D.
Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang
berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga
negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk
sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara
tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.
Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang
menganut asas sanguinis.
2.
Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang
menganut asas ius soli.
3.
Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau
lebih kewarganegaraan.[7]
Dalam rangka memecahkan problem
kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang
prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
E. Karakteristik Warga Negara
Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat
dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat
yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara
yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain :
1.
Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang
demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara
terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas
berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta
sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.
Bersikap Kritis
Sikap kritis harus ditunjukan oleh
setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun terhadap kenyataan
supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang
bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.
Membuka Diskusi dan Dialog
Di tengah komunitas masyarakat yang
plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari
perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan salah satu solusi
yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan
diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.
Bersikap Terbuka
Sikap terbuka yang didasarkan atas
kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk
menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.
Rasional
Keputusan-keputusan yang diambil
secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang ditampilkan
warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional
akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.
Adil
Sebagai warga negara yang demokrat,
tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil.
Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang
didiktekan tetapi ditawarkan.
7.
Jujur
Memiliki sikap dan sifat yang jujur
bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci
bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara.
Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan
sebagainya.[8]
F. Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.
Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat
diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua
(ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia
dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.
Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum
berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21
ayat 1).
3.
Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga
negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4.
Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari
ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5.
Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada
negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.
Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.[9]
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan
karena unsur kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan
karena pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan
Pengangkatan Anak Asing.
3.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena
dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tentang
dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan
karena pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan
karena pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat
Edaran Menteri Kehakiman. [10]
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1)
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak
warga negara, yaitu antara
lain :
a)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b)
Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e)
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi
bagi setiap anak;
f)
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g)
Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum;
j)
Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
k)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l)
Hak atas status
kewarganegaraan;
m)
Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
n)
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya;
o)
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia;
q)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi;
r)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s)
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan;
t)
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u)
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat;
v)
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
w)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun;
x)
Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif
itu;
y)
Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.[11]
2)
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah :
a)
Menjunjung hukum dan pemerintahan;
b)
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)
Ikut serta dalam pembelaan negara;
d)
Menghormati hak asasi manusia orang lain;
e)
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g)
Mengikuti pendidikan dasar.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Orang yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga
asing.
2.
Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi
kelahiran yang meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat dari
sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
4.
Ada 3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis), unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5.
Setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah
karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6.
Sebagai warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu
adanya sikap yang jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa
hormat kepada orang lain, dan bersikap terbuka.
7.
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran,
Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/
mengikuti kewarganegaraan orangtua nya.
8.
Setiap warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara
tersebut. Tetapi bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga
negara juga harus dilakukan oleh setiap warga negara.
B.
Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan
beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri
atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga
negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak
dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga
melakukan kewajiban kita sebagai warga negara. Untuk itu,sebagai warga negara
haruslah kita mempelajari apa saja yang berkenaan dengannya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Herdiawanto, Heri dan
Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta:Erlangga
- Dwiyatmi, Sri Harini, dkk.. (2012).
Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
- Salim, Arkal dan A. Ubaidillah.
(2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar