Jumat, 01 Mei 2020

Makalah Kewarganegaraan


BAB I
                                                     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan adanya  hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa saja yang mengenai warga negara.
    
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa konsep dasar warga negara ?
2.      Apa saja asas kewarganegaraan ?
3.      Apa saja unsur-unsur kewarganegaraan ?
4.      Bagaimana problem status kewarganegaraan ?
5.      Bagaimana karakteristik warga negara demokrat ?
6.      Bagaimana cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

C.    Tujuan makalah
1.      Untuk mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2.      Untuk mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3.      Agar dapat memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4.      Agar mengetahui bagaimana  problem status dalam kewarganegaraan
5.      Agar dapat memahami tentang karakteristik warga demokrat
6.      Untuk mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7.      Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara




 BAB II
     PEMBAHASAN

I.               Konsep dasar tentang warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu  warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
2.      Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.

II.              PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :

    Perasaan akan identitas
    Pemilikkan hak-hak tertentu
    Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
    Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
    Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar


Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
    Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
    Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material

    Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
    Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

III.             Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu :
1.      Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
2.      Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa status perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1.  Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.    Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3.    Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4.     Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.    Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

IV.            Unsur-Unsur Kewarganegaraan

1.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
               Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
                      
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
               Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

3.      Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
               Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing.[6]
                
D.      Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
     
1.      Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2.      Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.      Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.[7]

Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

   E.   Karakteristik Warga Negara Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain :
1.      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
           Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis
           Sikap kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.      Membuka Diskusi dan Dialog
           Di tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersikap Terbuka
           Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional
           Keputusan-keputusan yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.      Adil
           Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.      Jujur
           Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.[8]


       F. Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.      Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.      Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.      Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4.      Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5.      Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.      Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.[9]

Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tentang dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman. [10]

    G.  Hak dan Kewajiban Warga Negara

1)      Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara
lain :
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b)      Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d)     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e)      Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f)       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h)      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)        Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
j)        Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
k)      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l)        Hak atas status kewarganegaraan;
m)    Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
n)      Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
o)      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p)      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
q)      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r)       Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s)       Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
t)       Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u)      Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
v)      Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
w)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
x)      Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y)      Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.[11]
2)      Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah :
a)      Menjunjung hukum dan pemerintahan;
b)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)      Ikut serta dalam pembelaan negara;
d)     Menghormati hak asasi manusia orang lain;
e)      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g)      Mengikuti pendidikan dasar.[12]

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Orang yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2.      Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
4.      Ada 3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis), unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5.      Setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6.      Sebagai warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada orang lain, dan bersikap terbuka.
7.      Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan orangtua nya.
8.      Setiap warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus dilakukan oleh setiap warga negara.

B.     Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara. Untuk itu,sebagai warga negara haruslah kita mempelajari apa saja yang berkenaan dengannya.




DAFTAR PUSTAKA
-          Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta:Erlangga
-          Dwiyatmi, Sri Harini, dkk.. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
-          Salim, Arkal dan A. Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Pengantar Bisnis

                                                                          BAB I                                                        ...