BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam kehidupan ini, kegiatan
ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya,
kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sagat sederhana, yaitu dengan
sistem barter. Lambat laun, sistem itu dianngap tidak efisien sehingga muncul
berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya,
munculah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat
berperan dengan kegiatan perbankan.
Pada zaman dahulu, bank masih berupa
meja-meja yang diletakkan di pinggir jalan. Mereka semua dulu bukan bank,
melainkan pedagang uang. Kegiatan mereka sehari-hari sebagai tempat untuk
menukar uang asing. lama- kelamaan, meja-meja tersebut juga melayani penitipan
uang. Pedagang uang tersebut memberikan bukti jika telah menitipkan uangnya,
sekarang dikenal sebagi uang giral. Karena kegiatan ekonomi masyarakat semakin
kompleks, pedagang tersebut melayani peminjaman uang untuk berbagai kegiatan
masyarakat, seperti pembayaran rekening listrik, pembayaran rekening air, dan
lain lain.
Seiring berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank mulai banyak yang
muncul, contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan, bank untuk memberi
pinjaman, bank untuk mensejahterakan rakyat, dan lain sebagainya.
B. Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian Bank Umum ?
2.
Apa sajakah Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum ?
3. Bagaimana kegiatan Bank Umum ?
4.
Apa sumber dana bank dan bagaimana
pengalokasiannya ?
5. Apa pengertian BPR ?
6. Apa sajakan
kegiatan Usaha BPR ?
7. Apa saja
kegiatan usaha yang
dilarang dilakukan BPR?
8.
Bagaiman alokasi kredit BPR ?
C. Manfaat Penulisan
1. Memahami dan mengetahui pengertian dari
Bank Umum.
2.
Memahami
dan mengetahui Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum.
3. Memahami kegiatan dari Bank Umum.
4.
Memahami dan mengetahui sumber dana bank dan bagaimana
pengalokasiannya.
5. Memahami dan mengetahui pengertian BPR.
6. Memahami dan mengetahui apa saja
kegiatan Usaha BPR.
7. Memahami dan
mengetahui kegiatan usaha
yang dilarang dilakukan BPR.
8.
Memahami
dan mengetahui alokasi kredit BPR.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Umum
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa
dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya yang dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar
negeri atau (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil(commercial bank).
B.
Fungsi-Fungsi
Pokok Bank Umum
Dalam
memberikan pelayanan kepada nasabah, bank berupaya secara maksimal memenuhi
keinginan nasabah, seperti:
1) Menghimpun dana dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2) Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
3) Menciptakan uang melalui pembayaran
kredit dan investasi.
4) Menyediakan jasa pengelolaan dana
dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.
5) Menyediakan fasilitas untuk
perdagangan internasional.
6) Memberikan pelayanan penyimpanan
untuk barang-barang berharga.
7) Menawarkan jasa-jasa keuangan lain
misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler’s check), ATM, transfer dana,
dan sebagainya.
C. Kegiatan Bank Umum.
Bank umum atau yang lebih dikenal bank
komersil merupakan bank yang banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memilki berbagai unggulan jika
dibandingkan dengan BPR., baik dalam bidang ragam pelayanan mauoun jangkauan
wilayah operasi. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling
lengkap dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknyan ragam produk tergantung
dari status bank yang bersangkutan. Menurut stutus bank umum dibagi menjadi dua
jenis yaitu, bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing
status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memilki
jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya
tidak dapat melayani jasa yang berhunungan dengan luar negeri.
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan
yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro
akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.
Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual
dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama
kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari
kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat
suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.
Kredit Investasi
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.
Kredit Modal Kerja.
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.
Kredit Perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d.
Kredit Produktif
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.
Kredit Konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik
pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan,
kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti
dosen, dokter atau pengacara.
3.
Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
b.
Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe Deposit Box
Safe Deposit
Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank card
atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu
ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat
hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM
yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang
mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan
dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang
waktu yang telah ditetapkan.
f.
Bank Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.
Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal
ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
– Pembayaran pajak.
– Pembayaran telepon.
– Pembayaran air.
– Pembayaran listrik.
– Pembayaran uang kuliah.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya
seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasabahnya antara lain:
– Membayar Gaji/Pensiun/honorarium.
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon.
– Pembayaran bonus/hadiah.
m.
Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal,Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola
dana (invesment company)
D.
Sumber dan Alokasi Dana
Bank
Pemenuhan
kebutuhan dana bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dari bank
itu sendiri yang berupa modal disetor ( net wort ), masyarakat, dan lembaga
keuangan.
1)
Sumber
dana yang berasal dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan
asalnya dari pemegang saham.
2)
Sumber
dana yang berasal dri masyarakat luas dapat berupa giro (demand deposit),
deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit).
3)
Sumber
dana bank yang berasal dari lembaga keuangan adalah pinjaman dari bank lain
serta pinjaman dari bank sentral.
Dana bank
yang di pegang dalam bentuk uang kas merupakan cadangan primer (primary
reserve). Cadangan primer ini dikenal sebagai likuiditas minimum yang harus di
pelihara oleh bank umum. Bank sentral menetapkan beberapa persen dari total
dana yang harus dipegang dalam bentuk uang kas.
Alokasi dana
bank yang kedua berupa pinjaman (kredit). Pinjaman yang diberikan bank kepada
masyarakat ini bisa dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat akan mempengaruhi
keputusan-keputusan manajemen suatu bank umum.
Alokasi dana
yang ketiga adalah untuk cadangan sekunder, yaitu berupa pembelian surat-surat
berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa surat berharga jangka
pendek dan jangka panjang. Dengan adanya kekayaan berupa surat berharga ini
bank bisa memenuhi kebutuhan dananya dalam jangka pendek dengan menjual surat
berharga jangka pendek. Alokasi dana yang keempat berupa pembelian kekayaan
lain-lain dapat berupa penanaman dalam harta tetap dan inventaris seperti
gedung, tanah, dan sebagainya.
E. Pengertian BPR.
Pengertian BPR menurut UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Adanya perkembangan lembaga keuangan BPR
pasca UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tersebut dan kondisi lembaga keuangan
pada umumnya terutama pada masa dan pasca krisis moneter tahun 1997, maka
pengertian BPR mengalami perubahan dengan munculnya UU Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 pasal 1. Dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 disebutkan bahwa
BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian ada dua
pengertian BPR, yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah (selanjutnya disebut dan ditulis BPR) dan BPR yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak diperkenankan
melakukan kegiatan secara konvensional (selanjutnya disebut dan ditulis Bank
Syariah).
F. Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan
dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari spread effect
dan pendapatan lain. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan
kredit.
3.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
G. Kegiatan Usaha
Yang Dilarang Dilakukan BPR.
Agar peranan BPR sebagai penghimpun dan penyalur dana
khususnya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha
ekonomi lemah yang belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah
ada dapat optimal, maka BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing.
3. Melakukan usaha perasuransian.
4. Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
H. Alokasi
kredit BPR
Dalam menyalurkan (mengalokasikan) dana dari kelompok
masyarakat berpendapatan rendah yang masih mempunyai kelebihan pendapatan
kepada kelompok pengusaha ekonomi lemah yang membutuhkan dana tetapi belum
mampu melakukan akses ke lembaga keuangan lain, BPR harus memperhatikan
beberapa hal berikut ini:
1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesangguapan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tiak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya
terdapat kepentingan dari pihak pemegang saham (dan keluarga) ang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut adalah
tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya
memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sedangkan,
pengertian BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Kegiatan bank umum meliputi menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa lainnya. Sedangkan kegiatan BPR
lebih sempit, hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana saja. BPR tidak bisa
melakukan kegiatan seperti transfer, kliring dan lain-lain.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Dalam
penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dan
kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran serta masukan-masukan
yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002.
Subagyo,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: YKPN, 2002.
www.academia.edu.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar