Selasa, 25 Oktober 2016

Makalah perpajakan 2 tentang Pajak Bumi dan Bangunan




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1][1]Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.[2][2]
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
B.     Ruang Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan ini tidak jauh dari kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki wajib pajak salah satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak sengaja lalai dengan kewajiban sebagai wajib pajak.
C.    Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penuisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga pare pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus digunakan.
Maksud dari penulisan makalah ini untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah perpajakan dengan Dosen Pengampu yaitu Ibu Lativa SE,MM.



BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

B.     Fungsi Pajak
a.       Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


C.    Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
BAB III
PEMBAHASAN
A.    Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a.       UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  1. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
B.     Istilah Penting Dalam Undang-Undang PBB
a.       Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b.      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
c.       Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d.      Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
e.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.
C.    Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek pajak adalah :
a.      Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
a.       Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
    1. jalan TOL;
    2. kolam renang;
    3. pagar mewah;
    4. tempat olah raga;
    5. galangan kapal, dermaga;
    6. taman mewah

D.   Objek Pajak Bumi Dan Bangunan yang Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
a.       Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
b.      Digunakan untuk kuburan,
c.       Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
d.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.[3][7]
e.      Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan

E.     Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a.       mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b.      memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c.       memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d.      memperoleh manfaat atas bangunan.
F.     Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a.       Adanya Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP) Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
b.      Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
c.       Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
d.      Besarnya persentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

G.    Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesia. Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
H.    Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah :
a.       Objek pajak perkebunan adalah 40%
b.      Objek pajak kehutanan adalah 40%
c.       Objek pajak pertambangan adalah 20%
d.      Apabila NJOPnya < Rp. 1000.000.000,- adalah 40%
e.       Apabila NJOPnya > Rp. 1000.000.000,- adalah 20%

I.       Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif x NJKP
Contoh :
a.       Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b.      Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)[4][8]
Contoh perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
1.      Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !

Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

2.      Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa  Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !

Jawab:
 PBB Terhutang  = Tarif (0,5%) x NJKP
 NJKP = NJOP – NJOPTKP
 Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP Di desa Wlingi

NJOP Bumi        =  Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.    7.500.000,-
Total                        Rp. 15.500.000,-        Merupakan NJOP terbesar

NJOP di desa Bendo

NJOP Bumi        =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan =   Rp.   6.000.000,-
Total                         Rp. 15.000.000,-


Desa Wlingi :
NJOP Bumi        =                                             Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =                                             Rp.    7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                       Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK                                                            Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp.   3.500.000,-


Desa Bendo :
NJOP Bumi                                                   =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan                                            =   Rp.   6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                        Rp. 15.000.000,-
NJOPTK                                                             Rp.                0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp. 15.000.000,-

PBB  Terhutang = Tarif  x  NJKP
                           = 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
                           = Rp. 18.500
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan oleh penulis adalah :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
B.     Saran
Penulis mengingatkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia wajib membayar pajak karena itu suatu kewajiban sebagai warga Negara yang cinta dengan Negaranya.













DAFTAR PUSTATKA

·         id.wikepedia.org/eiki/pajak
·         Mardiasmo.1995.Perpajakan.Yogyakarta:ANDI Yogyakarta/www.google.com
·         http://blogingria.blogspot.com/2011/12/makalah-pajak-bumi-dan-bangunan.html
·         http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Pengantar Bisnis

                                                                          BAB I                                                        ...