BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1][1]Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem
perpajakan guna
meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan
yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya
penerimaan yang bersumber dari dalam
negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan
pembangunan.[2][2]
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut
atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial
ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya
atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per
wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
B.
Ruang
Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan ini
tidak jauh dari kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak
menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat
mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan
wajib pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki wajib pajak
salah satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak sengaja lalai
dengan kewajiban sebagai wajib pajak.
C.
Maksud
dan Tujuan
Tujuan dari penuisan makalah ini
adalah membantu para pembaca untuk
mengetahui lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga pare
pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi
apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan, dan apa saja
aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di pajak bumi dan bangunan. Dan
mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan bangunan di indonesia, dan
bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus digunakan.
Maksud
dari penulisan makalah ini untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah perpajakan
dengan Dosen Pengampu yaitu Ibu Lativa SE,MM.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma
hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat
Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public
saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
B.
Fungsi Pajak
a.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan
pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Dasar
Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
- KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan
Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk
Tahun Pajak 2004.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
B.
Istilah Penting Dalam Undang-Undang PBB
a. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh
bumi yang ada dibawahnya;
b. Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
c. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh
wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang
ini;
e. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada
wajib pajak.
C. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek pajak adalah :
a.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi
yang ada di bawahnya.
b.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan
adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam
suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain
yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah
D. Objek Pajak Bumi Dan Bangunan yang Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah :
a.
Digunakan
semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial,
pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh
keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan
lain-lain.
b. Digunakan
untuk kuburan,
c.
Digunakan sebagai tempat penyimpanan
peninggalan purbakala.
e. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas
timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri
Keuangan
E.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang
atau badan yang secara nyata :
a.
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b.
memperoleh manfaat atas bumi/tanah
dan/atau;
c.
memiliki, menguasai atas bangunan
dan/atau;
d.
memperoleh manfaat atas bangunan.
F.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a.
Adanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru
atau nilai objek pajak pengganti.
b.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
c.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai
Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya
100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
d.
Besarnya persentase Nilai jual Kena
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi
ekonomi nasional.
G.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek
pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal
yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesia.
Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
H. Dasar
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah :
a. Objek pajak perkebunan adalah 40%
b. Objek pajak kehutanan adalah 40%
c. Objek pajak pertambangan adalah 20%
d. Apabila NJOPnya < Rp. 1000.000.000,- adalah 40%
e. Apabila NJOPnya > Rp. 1000.000.000,- adalah 20%
I. Rumus
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan = Tarif x NJKP
Contoh :
a.
Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka
besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b.
Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka
besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)[4][8]
Contoh
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
1.
Tuan Bonco
seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah
objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar
PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Tuan Ponco
seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama
terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek
pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp.
7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,-
dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP
Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP Bumi = Rp.
8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
Total Rp.
15.500.000,- Merupakan NJOP
terbesar
NJOP di desa Bendo
NJOP Bumi =
Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp.
6.000.000,-
Total Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP Bumi =
Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.500.000,- (NJOP
Terbesar)
NJOPTK
Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP Bumi
= Rp.
9.000.000,-
NJOP Bangunan
= Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.000.000,-
NJOPTK
Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 15.000.000,-
PBB Terhutang = Tarif x NJKP
= 0,5% x
20% x Rp. 18.500.000,-
= Rp.
18.500
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan oleh
penulis adalah :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
B.
Saran
Penulis
mengingatkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia wajib membayar pajak karena
itu suatu kewajiban sebagai warga Negara yang cinta dengan Negaranya.
DAFTAR
PUSTATKA
·
id.wikepedia.org/eiki/pajak
·
Mardiasmo.1995.Perpajakan.Yogyakarta:ANDI
Yogyakarta/www.google.com
·
http://blogingria.blogspot.com/2011/12/makalah-pajak-bumi-dan-bangunan.html
·
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar